UU HPP

Warisan Uang Tunai Bebas Pajak, Masih Perlu SKB Atas Warisan?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 18:10 WIB
Warisan Uang Tunai Bebas Pajak, Masih Perlu SKB Atas Warisan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa warisan dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Kemudian, PER-30/PJ/2009 juga mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualian warisan berupa tanah/bangunan ini perlu dilengkapi dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh.

Namun, untuk warisan berupa uang tunai atau non-tanah/bangunan, ketentuannya sedikit berbeda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (3) huruf e UU PPh, atas warisan non-tanah/bangunan tidak perlu SKB atas pengalihan, jadi otomatis merupakan non objek PPh.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

"Untuk SPT Tahunan silakan tetap dilaporkan oleh pihak tertanggung dan penerima waris," cuit akun @kring_pajak, Sabtu (3/9/2022).

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Selain warisan, harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak. Syaratnya, harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?