PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi. Warga membayar zakat di stan Baznas Kota Bogor saat Balaikota Ramadhan Festival 2024 di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan juga bisa mengurangkan zakat dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk zakat tersebut dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan.

Adapun ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto sudah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh ... wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,” penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Dengan demikian, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Berdasarkan pada lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Apabila tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Jika wajib pajak badan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pengurangan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain memperhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

“Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat..., wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011.

Berdasarkan pada PER-6/PJ/2011, bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, pembayaran melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank.

Sebagai informasi, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Begitu pula dengan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan orang pribadi.

“Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai