BELANDA

Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Vallencia | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:30 WIB
Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Max Verstappen. (foto: ndtv.com)

AMSTERDAM, DDTCNews – Max Verstappen, seorang pembalap yang pernah memenangkan kejuaraan Formula 1 sebanyak dua kali, dituduh melakukan penggelapan pajak. Isu ini disebarkan oleh media cetak bernama de Volkskrant.

Manajer Max Verstappen bernama Raymond Vermeulen mengecam isu yang diberitakan oleh de Volkskrant. Menurutnya, Verstappen selama ini sudah patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Benar-benar tidak benar apa yang ditulis oleh de Volkskrant. Selama ini, kami patuh membayar pajak atas penampilan olahraga yang kami berikan di Belanda, seperti pendapatan yang diperoleh selama Grand Prix Belanda di Zandvoort,” katanya dikutip dari gpfans.com, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sebuah berita harian lokal de Volkskrant menulis sebuah artikel yang membahas mengenai Monako sebagai tax haven country atau surga pajak. Dalam artikel ini, de Volkskrant mengangkat isu mengenai keuntungan pajak yang didapatkan dari tinggal di negara tersebut.

Media itu juga menyebutkan Max Verstappen sebagai seorang berkebangsaan Belgia-Belanda telah melakukan penggelapan pajak secara legal. Sebagai informasi, Verstappen telah tinggal di Monako sejak akhir tahun 2015.

Belanda Kehilangan Pendapatan Pajak Hingga €200 Juta

Dengan asumsi Verstappen mendapatkan jumlah penghasilan yang sama, de Volkskrant mengeklaim pemerintah Belanda akan kehilangan pendapatan sekitar €200 juta apabila Verstappen tinggal di Monako hingga tahun 2028.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Laporan tersebut mendapat kecaman dari Raymond Vermeulen. Dia bersikeras Verstappen beserta dengan timnya tidak melakukan kesalahan terhadap pajak. Verstappen juga telah membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Belanda.

Namun, penghasilan yang didapatkan di luar wilayah Belanda tentu tidak dibayarkan kepada negara tersebut lagi. Sebab, Verstappen sudah tidak menjalankan aktivitas utamanya di Belanda.

“Kami tidak memiliki aktivitas di Belanda. Jadi mengapa kami harus membayar pajak atas pendapatan luar negeri di sana? Aneh membayar dua kali lipat, ini aturan internasional,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak