UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan Kanwil DJP Sumut I Gelar Sosialisasi Teknis PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:01 WIB
USU dan Kanwil DJP Sumut I Gelar Sosialisasi Teknis PPS

Beberapa peserta webinar sosialisasi teknis program pengungkapan sukarela (PPS) pada Senin (7/3/2022).

MEDAN, DDTCNews – Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar webinar sosialisasi teknis program pengungkapan sukarela (PPS) pada Senin (7/3/2022).

Acara yang digelar melalui Zoom ini merupakan hasil kerja sama Ikatan Mahasiswa Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan (Improsaja) Fisip USU, Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU, Tax Center USU, serta Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I.

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu bagaimana teknis PPS,” tulis Tax Center USU dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Acara dibuka oleh Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Muhammad Husni Thamrin Nasution. Pemateri dalam acara ini adalah Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Nazri Syafitry Nazar. Sekretaris Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza hadir sebagai moderator.

Dalam webinar ini, Nazri memaparkan terkait dengan latar belakang lahirnya PPS beserta ketentuan – ketentuan teknis pelaksanaan PPS. Ketentuan yang dimaksud seperti tata cara keikutsertaan, tarif pajak penghasilan (PPh) final, dan aturan teknis lainnya.

PPS digelar pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan pada 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Sementara skema kedua untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Ulasan mengenai ketentuan PPS dalam UU HPP, Anda dapat membaca artikel ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Hingga Selasa (8/3/2022) pukul 08.00 WIB, ada 20.069 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. Harta bersih yang diungkap senilai Rp24,98 triliun. Jumlah penerimaan PPh yang sudah masuk tercatat senilai Rp2,61 triliun. Data PPS diperbarui tiap harinya yang dapat dilihat di sini.

Adapun webinar ini dihadiri 111 peserta yang terdiri atas mahasiswa serta orang tua/anggota keluarga mahasiswa yang ingin mengetahui tentang PPS. Kegiatan ini juga turut dihadiri Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dan beberapa dosen Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

BERITA PILIHAN