ADMINISTRASI PAJAK

User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 15:00 WIB
User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya aplikasi e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Online) dan user perekam.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang dimilikinya dibatasi tidak sebanyak user utama.

“Untuk saat ini kewenangan yang diberikan pada user perekam hanya sebatas merekam bukti potong, membuat billing tagihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Konsep user perekam muncul karena isu kerahasiaan data penghasilan dari wajib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biasanya merupakan divisi/bagian yang tidak menangani gaji pegawai sehingga dikhawatirkan dapat melihat data penghasilan pegawai lainnya.

Untuk itu, perlu diberikan batasan akses dan kewenangan pada masing-masing user. Setiap perekam, lanjut DJP, dibatasi hak aksesnya hanya atas data bukti potong dan pembayaran yang direkamnya saja.

User utama dan perekam lain tidak dapat melihat secara detail apa yang direkam oleh user lain,” tulis DJP.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Namun demikian, user utama diberikan kewenangan yang lebih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diberikan fungsi monitoring resume transaksi yang dilakukan oleh user perekam. Fungsi monitoring tersebut diberikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.

Setiap pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJP Online. Pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.

Ketentuan pendaftaran itu adalah user perekam memiliki identitas berupa NPWP, email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran melalui email.

Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password. Adapun username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke https://perekamebupot2126.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi