INGGRIS

Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:00 WIB
Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt menegaskan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak bagi masyarakat dan mengabaikan rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF).

Hunt mengatakan kebijakan insentif pajak akan tetap dilanjutkan. Sebab, insentif pajak diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, IMF justru mengimbau pemerintah untuk fokus meningkatkan pendapatan dan mengurangi insentif.

“IMF menyebut prospek pertumbuhan jangka panjang kita lebih kuat daripada di Jerman, Prancis, dan Italia, tetapi memang pekerjaan belum selesai,” katanya seperti dikutip dari inews.co.uk, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Untuk itu, lanjut Hunt, pemerintah akan tetap berencana memberikan insentif kepada masyarakat seiring dengan kondisi ekonomi di Inggris yang berangsur membaik.

Berdasarkan laporan IMF, Inggris akan terhindar dari resesi dan ekonomi akan kembali tumbuh pada tahun ini. Hal ini berbanding terbalik dengan proyeksi IMF sebelumnya yang memperkirakan Inggris akan mengalami resesi terpanjang selama 100 tahun terakhir.

Meski demikian, inflasi di Inggris diperkirakan tetap tinggi. Untuk itu, pemerintah harus berhati-hati, terutama dalam memberikan insentif.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Bukan Waktu yang Tepat untuk Insentif Pajak

Sementara itu, Managing Director IMF Kristalina Georgieva menuturkan saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi pemerintah Inggris untuk memberikan insentif.

Dalam hal ini, IMF menyarankan untuk penyesuaian kenaikan iuran pensiun seiring dengan adanya kenaikan inflasi, mengalihkan pajak properti dari bea meterai ke pajak yang lebih tinggi, dan menerapkan pajak karbon yang lebih agresif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak