ADMINISTRASI PAJAK

Tiap Tahun Salah Password DJP Online, Memang Bisa Berubah Sendiri?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tiap Tahun Salah Password DJP Online, Memang Bisa Berubah Sendiri?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan password akun DJP Online tidak akan berubah dengan sendirinya tanpa mekanisme 'ubah password'. Pengajuan ubah password itupun harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan verifikasi dengan nomor EFIN.

Password akun DJP Online hanya akan berubah jika memang diubah oleh pemilik akun atau pihak lain yang memiliki akses ke akun tersebut.

"Arsipkan password akun dengan baik dan jangan bagikan akses akun ke siapa pun untuk menghindari kendala serupa," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Penjelasan DJP tersebut menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak itu mengaku selalu salah memasukkan password DJP Online setiap tahunnya. Akhirnya dia terpaksa mengajukan ubah password. Padahal, dia memastikan tidak pernah mengganti kata sandi untuk masuk akunnya di DJP Online.

"Kenapa setiap tahun aku selalu lupa password? Padahal aku enggak pernah mengubah [password] tetapi selalu enggak bisa. Meski bolak-balik untuk tanya EFIN," kata wajib pajak tersebut.

Perlu dicatat, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” kata DJP.

Namun, DJP kini hanya memberikan layanan lupa EFIN melalui email. Pelayanan lupa EFIN melalui Twitter kini tidak bisa dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini