THAILAND

Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:30 WIB
Thailand Kenakan PPh Final 15 Persen dari Keuntungan Investasi Kripto

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari token investasi (kripto) dengan tarif final sebesar 15%.

Dirjen Pendapatan Kulaya Tantitemit mengatakan PPh final atas keuntungan dari transaksi kripto nantinya bakal langsung dipotong oleh exchanger. Kebijakan ini telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak akan berlaku surut mulai 1 Januari setelah keputusan tersebut diterbitkan," katanya, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Kulaya mengatakan skema tarif PPh final akan lebih menguntungkan bagi investor ketimbang berdasarkan tarif PPh orang pribadi yang normal. Apabila dihitung menggunakan tarif PPh orang pribadi normal, pajak yang harus dibayarkan investor akan lebih besar karena sistemnya progresif.

Dia memandang skema kebijakan ini juga akan membuat investasi aset digital di Thailand lebih menarik, sama seperti instrumen keuangan lainnya. Sistem pajak tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.

Meski demikian, skema PPh final atas keuntungan dari token berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah dari pajak senilai THB50 juta atau sekitar Rp21,8 miliar setiap tahun.

Baca Juga:
Dukung Olahraga, Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Para Sponsor

Kulaya menyebut penghasilan dari token investasi yang diinvestasikan kembali juga akan dibebaskan dari pajak berdasarkan Pasal 40(4) dan 50 (2) UU Pajak Penghasilan.

"Menurut penghitungan Komisi Sekuritas dan Bursa, investasi dalam token digital tahun ini akan bernilai THB18,5 miliar sehingga menguntungkan bagi perekonomian negara," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, pemerintah Thailand telah memberikan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024. Adapun sebelumnya, atas transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Pembebasan PPN juga berlaku atas pengalihan token investasi digital ini kepada pihak ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Jumat, 07 Juni 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Jumat, 07 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ini Sederet Rekomendasi Komisi XI untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

Jumat, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Jumat, 07 Juni 2024 | 11:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Jumat, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?