FILIPINA

Terendah Sejak Perang Dunia II, Ekonomi Negara Ini Minus 9,5%

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:45 WIB
Terendah Sejak Perang Dunia II, Ekonomi Negara Ini Minus 9,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

Ekonomi Filipina Terkontraksi 9,5%, Terendah Sejak PD II

MANILA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik Filipina mencatat pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi hingga -9,5% sepanjang 2020, sekaligus menjadi pertumbuhan paling rendah sejak Perang Dunia ke-2.

Otoritas statistik menyebutkan sektor usaha yang mengalami kontraksi paling dalam pada kuartal IV/2020 di antaranya seperti sektor jasa lainnya yang -45,2%, akomodasi dan katering -42,7%, konstruksi -25,3%, industri -9,9% dan jasa sebesar -8,4%.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

"Dari sekian sektor ekonomi utama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatatkan kinerja lebih baik sepanjang kuartal IV/2020, yaitu hanya terkontraksi -2,5%," kata otoritas statistik, Kamis (28/1/2021).

Otoritas menyebut kontraksi ekonomi pada 2020 menjadi yang pertama sejak 1998 ketika terjadi krisis keuangan Asia dengan catatan minus 0,5%. Kontraksi ekonomi Filipina yang pertama terjadi pada 1984 dengan minus 7%, bahkan terendah sejak otoritas mulai mencatat pertumbuhan ekonomi pada 1947.

Otoritas juga menyebutkan kontraksi ekonomi sebesar 16,9% pada kuartal II/2020 dan 11,4% pada kuartal III/2020 menjadi penurunan pertumbuhan ekonomi kuartalan yang terburuk sepanjang sejarah Filipina.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Menteri Perencanaan Sosial dan Ekonomi Karl Chua menilai menilai kontraksi ekonomi tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19. Meski demikian, Chua optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 akan jauh lebih baik, yakni mencapai 7,5%.

"Saat pandemi, konsumsi swasta melemah. Pemerintah telah melonggarkan pembatasan dari sisi produksi dengan mengizinkan lebih banyak transportasi umum dan perusahaan untuk beroperasi," ujarnya seperti dilansir abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak