KEBIJAKAN EKONOMI

Tekan Defisit Transaksi Berjalan, Begini Pengakuan Menko Perekonomian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2019 | 14:45 WIB
Tekan Defisit Transaksi Berjalan, Begini Pengakuan Menko Perekonomian

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menekan angka defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Agenda tersebut ditegaskan memerlukan waktu yang relatif panjang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kinerja membaiknya angka CAD Indonesia pada kuartal III/2019 akan coba untuk diteruskan untuk tahun depan. Dia menekankan kebijakan menekan CAD tersebut merupakan proyek jangka panjang karena akan mengubah banyak aspek dalam perekonomian nasional.

"CAD untuk 2020 tentu kita ingin kurangi. Ini [menurunkan CAD] bukan program instan, tapi program jangka menengah dan panjang," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan aspek stabilitas sistem perekonomian menjadi kunci untuk bisa menekan defisit transaksi berjalan. Pada saat yang sama pemerintah meningkatkan daya saing indistri lokal untuk menggenjot ekpsor nonmigas.

Oleh karena itu, kegiatan invetasi pada sektor manufaktur menjadi perhatian pemerintah untuk masa kerja lima tahun ke depan. Penjajakan untuk mendapatkan kucuran investasi asing juga mulai dilakukan terutama dengan negara di kawasan Asia Timur, seperti Korea Selatan.

"Pak Presiden akan ke Korea Selatan November ini untuk tandatangan Free Trade Agreement Indonesia-Korsel. Ini akan sangat membantu kedua negara karean kita lihat investasi Korsel dalam beberapa tahun terakhir terus naik," paparnya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) merilis data CAD Indonesia pada kuartal III/2019 sebesar 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Keterangan resmi Bank Indonesia (BI), CAD pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

Otoritas moneter mengatakan perbaikan CAD didukung oleh menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. Perbaikan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi menurunnya impor migas yang diklaim sejalan dengan kebijakan pengendalian impor, seperti program B20.

Sementara itu, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat stabil di tengah perekonomian dunia yang melambat dan harga komoditas ekspor Indonesia yang menurun. Defisit neraca transaksi berjalan yang membaik juga didukung oleh penurunan defisit neraca pendapatan primer akibat lebih rendahnya repatriasi dividen dan pembayaran bunga utang luar negeri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN