ITALIA

Tarif PPh Orang Pribadi Dirombak, 3 Serikat Pekerja Ini Tidak Sepakat

Vallencia | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Dirombak, 3 Serikat Pekerja Ini Tidak Sepakat

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Tiga serikat pekerja di Italia menyatakan tak setuju dengan proposal pemerintah yang berencana mengatur ulang tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Serikat Pekerja Confederazione Generale Italiana del Lavoro (CGIL) menyebut usulan tersebut hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, 85% karyawan dan pensiunan di Italia hanya memiliki penghasilan kurang dari €35.000 per tahun.

"Kami tidak setuju dengan skema tiga tarif karena hanya menguntungkan masyarakat berpendapatan tinggi dan sangat tinggi," sebut CGIL dikutip dari saltwire.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Saat ini, Italia menerapkan tarif PPh progresif dan memiliki empat lapisan tarif PPh. Lapisan pertama untuk penghasilan kena pajak €0 - €15.000 dikenakan tarif 23%. Lapisan kedua, penghasilan kena pajak senilai €15.000 – €28.000 dikenai tarif 27%.

Lapisan ketiga untuk penghasilan kena pajak senilai €28.000 – €55.000 dikenai tarif 38%. Lapisan keempat untuk penghasilan kena pajak senilai €55.000 – €75.000 dikenakan tarif 41%. Rencananya, lapisan tarif PPh tersebut akan dipangkas menjadi 3 tarif.

Untuk diketahui, Perdana Menteri Giorgia Meloni berencana merombak sistem fiskal dengan tujuan mencapai tarif PPh tunggal sebelum pemilihan nasional berikutnya yang akan berlangsung pada 2027. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah Italia akan mengurangi lapisan tarif PPh dari empat menjadi tiga. Pemerintah berencana mempertimbangkan untuk menerapkan tiga lapisan tarif 23%, 33% dan 43%.

Selain CGIL, serikat pekerja lainnya yang menolak usulan pemerintah adalah Confederazione Italiana Sindacati Lavoratori (CISL) dan Unione Italiana Del Lavoro (UIL). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak