PMK 90/2020

Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib perlu mengingat kembali bahwa keuntungan yang didapat dari pengalihan harta berupa hibah bisa dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan ini tidak memandang peruntukan dari harta hibahan oleh penerima hibah, misalnya untuk dipakai berusaha.

Artinya, harta hibah yang diberikan dari orang tua kandung kepada anak kandungnya dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020.

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, ada poin lain dalam PMK 90/2020 yang perlu diperhatikan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menyebutkan pengecualian harta hibahan sebagai objek pajak hanya berlaku sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Poin di atas perlu menjadi perhatian antara pemberi dan penerima hibah. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, harta hibahan tetap bisa dikenai PPh.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tentang harta hibahan ini menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Seorang wajib pajak, melalui akun pribadinya, menanyakan ketentuan perpajakan atas sebuah kasus pemberian hibah dari orang tua kandung kepada anaknya.

Baca Juga:
Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

"Kalau orang pribadi dapat tanah dari orang tuanya lalu orang pribadi itu punya usaha jual alat bangunan, dan tanah tersebut digunakan untuk menjalankan usahanya. Apakah tanah tersebut jadi objek pajak? Kalau iya tarifnya berapa?" tanya seorang netizen kapada @kring_pajak.

Mengacu pada PMK 90/2020, dalam kasus yang disampaikan netizen di atas, perlu ada penegasan ada tidaknya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara orang tua dengan anaknya.

Lampiran PMK 90/2020 juga menampilkan sebuah contoh kasus/kondisi yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Berikut contoh kasusnya:

Baca Juga:
Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Tuan J merupakan anak kandung Tuan R. Tuan J menerima hibah berupa rumah dari Tuan R dengan harga pasar Rp700 juta. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar Rp550 juta dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan wajib pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:
1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
2. Rumah tersebut dicatat Tuan J berdasarkan NJOP sebesar Rp550 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB