UU PPh

Tanah Hibah dari Bapak ke Anak Kandung Bebas Pajak, Pastikan Ada NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 16:13 WIB
Tanah Hibah dari Bapak ke Anak Kandung Bebas Pajak, Pastikan Ada NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, dikecualikan dari pembayaran dan pemungutan pajak penghasilan dari pengalihan harta dan/atau bangunan (PHTB).

Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Tapi perlu diperhatikan pemberi warisan perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Silakan data NPWP dapat diisikan sesuai dengan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut atas nama salah satunya, maka NPWP yang diisikan salah satunya saja," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Perlu diketahui, permohonan SKP diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Kemudian, surat permohonan perlu dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. Pada format lampiran tersebut, diatur mengenai identitas pemilik tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan.

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2022. Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?