IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim peraturan menteri keuangan dan peraturan kepala Otorita IKN terkait dengan insentif pajak pajak di IKN akan terbit dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan proses harmonisasi peraturan di Kemenkumham sudah rampung. Dengan demikian, PMK dan peraturan kepala Otorita IKN sudah masuk tahap pengundangan.

"Oleh karena sudah harmonisasi, masukan dari kementerian itu sudah selesai. Dari Kemenkumham itu sudah mengirimkan ke Kemenkeu. Peraturan kepala Otorita IKN mereka juga sudah selesaikan, itu satu paket regulasi," ujar Yuliot, dikutip Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Secara umum, PMK akan mengatur tentang tata cara pemberian insentif pajak di IKN sebagaimana dimaksud dalam PP 12/2023, sedangkan peraturan kepala Otorita IKN akan memerinci sektor-sektor dan jenis penanaman modal yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif pajak.

"Ini ada infrastruktur, ada bangkitan ekonomi, dan kegiatan ekonomi lainnya. Cakupannya itu tergantung Otorita IKN, sepanjang ada sektor-sektor baru itu peraturan kepala bisa disesuaikan," ujar Yuliot.

Adanya kewenangan untuk memerinci sektor yang berhak memanfaatkan insentif diharap dapat memberikan fleksibilitas ke otorita IKN untuk memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan pembangunan IKN.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Untuk diketahui, PMK terkait insentif pajak di IKN harus terbit bersamaan dengan peraturan kepala Otorita IKN agar insentif pajak tersebut bisa diberikan.

Contoh, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN senilai Rp10 miliar atau lebih berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Ketiga bidang tersebut perlu diperinci oleh kepala Otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN