ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 14:00 WIB
Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, harta warisan bukanlah objek pajak. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Warisan bebas pajak ini juga berlaku jika diserahkan dari suami yang meninggal dunia ke istri. Sebagai catatan, warisan berupa uang tunai dan aset lainnya bukanlah objek PPh. Sementara warisan berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh menggunakan surat keterangan bebas PPh sesuai dengan PER-30/PJ/2009.

"Jika sudah dipastikan warisan tersebut sesuai dengan UU PPh s.t.t.d UU HPP, warisan dikecualikan dari objek pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Selanjutnya, terkait dengan kepemilikan harta harus dilaporkan dalam kolom harta di SPT Tahuna. Pada tahun saat perolehan penghasilan atas warisan tersebut juga perlu dilaporkan di kolom penghasilan bukan objek pajak di SPT Tahunan.

Perlu dicatat, pengalihan atas warisan bisa bebas pajak sepanjang bisa dibuktikan melalui bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

NPWP Suami yang Meninggal Dunia

Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, cukup menggunakan NPWP suami. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Pertama, perlu dilihat terlebih dulu ada tidaknya warisan belum terbagi yang ditinggalkan suami. Jika ada warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh suami, istri masih bisa menggunakan NPWP suami hingga warisannya telah terbagi.

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS