KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menuliskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara ini menjadi salah satu upaya pemerintah membenahi kelembagaan perpajakan. Meski demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan secara mendetail mengenai rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tersebut.

"Mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Dokumen rancangan awal RKP 2025 menyatakan pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 11,2%-12% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

Pemerintah pun menyiapkan 6 strategi untuk mencapai target tax ratio pada tahun depan. Dalam hal ini, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi salah satunya.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Pembentukan badan penerimaan negara merupakan program yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Badan penerimaan negara ini direncanakan akan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Pembentukan badan ini juga menjadi bagian dari upaya pasangan ini meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?