AMERIKA SERIKAT

Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:51 WIB
Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan bertemu dengan Presiden Italia Sergio Mattarella. Dalam pertemuan itu, Trump diperkirakan akan menyatakan aksi balasan terhadap pajak web (web tax) Italia yang berdampak perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Trump kemungkinan akan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan pajak digital ini di tingkat Organisation for Economic Cooperation (OECD). Namun, dia mencatat bahwa AS siap untuk melawan pungutan yang menyasar korporasi asal negaranya.

“Trump percaya ini adalah diskriminasi dan tidak adil bagi perusahaan AS karena mereka adalah perusahaan utama yang akan terpengaruh oleh pajak semacam itu,” ujar seorang pejabat senior administrasi AS, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Dia menambahkan jika Italia benar melakukan pengenaan pajak web maka akan ada imbas yang terkena pada pelaku bisnis AS. Dengan demikian, Trump diperkirakan tidak memiliki pilihan selain membalas Italia demi melindungi bisnis AS.

Seperti diketahui, Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya di internet. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Januari 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Kebijakan ini diambil Italia karena mereka mencari pendapatan alternatif yang akan memungkinkannya untuk membatalkan kenaikan pajak penjualan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Selain itu, langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

Anggota Uni Eropa telah lama mengeluh tentang cara Facebook, Google, Alphabet, dan perusahaan digital lainnya yang mengumpulkan keuntungan besar tapi hanya membayar pajak beberapa juta euro per tahun.

Pada Agustus 2019, Prancis dan AS mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kebuntuan atas pajak Perancis yang dikenakan pada perusahaan internet besar. Pengenaan pajak yang diterapkan oleh Prancis mekanismenya berbeda dengan yang telah direncanakan oleh OECD.

Pejabat AS telah mengeluh retribusi yang ditargetkan secara tidak adil terhadap perusahaan AS seperti Facebook, Google, dan Amazon.com. Mereka saat ini dapat membukukan laba di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg, terlepas dari manapun pendapatan itu berasal. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak