ADMINISTRASI PAJAK

Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:25 WIB
Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sedang terjadi gangguan terhadap koneksi sistem AHU (administrasi hukum umum). Kondisi ini membuat wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badan secara online ikut terkendala.

Merespons situasi tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badannya secara online untuk menjajal ereg.pajak.go.id secara berkala.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini terjadi gangguan koneksi pada sistem AHU dan sedang dalam penanganan oleh AHU. Mohon kesediannya untuk mencoba kembali secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Penjelasan DJP di atas merespons keluhan seorang wajib pajak yang terkendala saat mencoba mendaftarkan NPWP badan. Pada laman e-registration justru muncul notifikasi 'Data gagal diproses. Error service AHU. Silakan coba beberapa saat lagi.'

Seperti diketahui, pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online. Untuk membuat NPWP secara online, DJP telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses masyarakat.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan juga wajib pajak sudah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk wajib pajak badan yang berorientasi pada profit, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi akta pendirian, fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi