BANTUAN SOSIAL

Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:31 WIB
Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Seorang warga menunjukkan uang bantuan yang diterima di kantor PT Pos di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (11/11/2022). PT Pos Cabang Gorontalo membuka loket penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 2 November hingga 14 November 2022 dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu/orang dengan target penerima sebanyak 18.123 orang se Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima per 5 Desember 2022. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang perlu menunggu pencairan BSU sebelum akhir tahun.

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah tengah mengoptimalkan saluran penyaluran BSU, yakni PT Pos Indonesia, untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.

"Kemnaker berharap BSU bisa tersalurkan sepenuhnya sebelum batas pengambilan, yakni 20 Desember 2022," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (6/12/2022).

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Seperti diketahui, penyaluran BSU melalui bank-bank pemerintah (Himbara) sudah rampung sejak awal November lalu. Kini, penyalurannya berfokus melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat pos memang ditujukan untuk buruh/pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Kemnaker mencatat ada 3,6 juta pekerja/buruh yang dijadwalkan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," kata Anwar.

Baca Juga:
Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Oleh sebab itu, dia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping