ITALIA

Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) menyita aset senilai €149 juta atau Rp2,43 triliun. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan PPN atas pengiriman produk minyak bumi.

Penyidikan tersebut merupakan kolaborasi antara GdF dengan European Public Prosecutor’s Office (EPPO). GdF dan EPPO menyebut penyidikan tersebut menyasar pada komplotan kriminal yang dipimpin oleh 3 orang yang berasal dari Italia.

“Penyidikan ini menyasar pada grup kriminal bentukan 3 orang Italia,” sebut GdF seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Skema yang dijalankan oleh grup tersebut adalah dengan membuat transaksi fiktif atas transaksi pengiriman minyak. Pelaku mula-mula mengirimkan minyak yang berasal dari dua perusahaan asal Slovenia dan Kroasia ke beberapa perusahaan cangkang yang berbasis di Italia.

Kemudian, perusahaan yang berlokasi di Italia melakukan restitusi PPN masukan yang berasal dari pembelian minyak bumi dari beberapa negara Eropa tersebut.

Dengan skema penggelapan PPN tersebut, harga minyak menjadi lebih murah daripada harga pasaran karena tidak ada tambahan pungutan biaya. Alhasil, perusahaan cangkang di Italia tersebut menjual produk minyak buminya di bawah harga pasar.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

“Produk minyak bumi dijual ke perusahaan yang berada di Parma, Italia. Skema ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjual minyak bumi di bawah harga pasar,” sebut EPPO.

Selama proses penyidikan, GdF juga menggeledah salah satu perusahaan dan menemukan jutaan uang tunai yang disembunyikan di bawah lantai.

Atas skema penggelapan PPN tersebut, GdF memperkirakan para pelaku menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar €92,4 juta sejak 2016. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak