ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPN. Salah satu warganet mengelurkan adanya kekeliruan input KAP sehingga mengakibatkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada kesalahan input KAP pada kode billing dan sudah dilakukan pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang seharusnya digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersebut tidak dapat tervalidasi pada e-faktur web.

“Sehingga proses pelaporannya tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Atas kondisi tersebut, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali terlebih dahulu sesuai dengan KAP yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT.

“Untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT, … dapat melakukan pembayaran kembali sesuai dengan KAP yang benar. Kemudian, atas pembayaran yang salah dapat … ajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS