FILIPINA

Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Maret 2024 | 10:30 WIB
Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Filipina Benhur Abalos menyarankan pemda memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan industri film lokal.

Abalos mengatakan salah satu skema insentif yang diberikan yakni moratorium pajak hiburan yang dikenakan atas jasa tontonan film lokal di bioskop. Menurutnya, insentif ini akan efektif mendorong masyarakat mendatangi bioskop, seperti di Kota Metro Manila.

"Mudah-mudahan tidak hanya di Metro Manila. Saya berharap pajak hiburan juga tidak dikenakan di wilayah lain di negara ini," katanya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Abalos memuji langkah Dewan Metro Manila yang memoratorium pajak hiburan selama 3 tahun untuk memulihkan sektor hiburan. Kebijakan ini juga dinilai menjadi langkah besar untuk memulihkan kembali industri film Filipina.

Dia menjelaskan pemulihan sektor industri hiburan, termasuk film, menjadi salah satu fokus pemerintah. Menurutnya, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas produksi industri film di Filipina.

Pada Januari lalu, Abalos mengumpulkan beberapa produser film dan Chief Executive Officer Dewan Pengembangan Film Filipina Tirso Cruz III untuk membahas permasalahan yang masih dihadapi industri film lokal. Dalam pertemuan tersebut, Abalos mendesak pemda untuk memberikan keringanan pajak selama 3 tahun ke depan melalui moratorium pajak hiburan untuk tayangan film lokal.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Sementara itu, Ketua Otoritas Pembangunan Metro Manila Don Artes menyebut bakal meratifikasi peraturan untuk memoratorium pajak hiburan atas tayangan film lokal hingga 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 140 UU Tahun 1991 tentang Pemerintah Daerah.

"Peraturan yang berlaku saat ini provinsi berhak memungut pajak hiburan dari pemilik, penyewa atau operator teater, bioskop, gedung konser, sirkus, stadion tinju, dan tempat hiburan lainnya dengan tarif tidak lebih dari 10% dari penerimaan kotor dari biaya masuk," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai