VIETNAM

Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam resmi memakai teknologi digital dalam memproses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Wakil Dirjen Pajak Mai Son mengatakan penggunaan teknologi digital untuk memproses restitusi pajak dimulai pada kuartal IV/2023. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital ini akan membuat proses restitusi pajak menjadi jauh lebih cepat.

"Pembayaran restitusi pajak beberapa tahun terakhir ini lambat karena permohonannya diproses secara manual," katanya, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Son menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan pelayanan untuk wajib pajak. Sejumlah pelayanan pajak tersebut juga kini sudah menggunakan teknologi digital sehingga mengefisiensi waktu dan tenaga.

Dia menjelaskan pembayaran restitusi pajak memang harus melewati proses pemeriksaan. Meski begitu, lanjutnya, otoritas tetap akan mengupayakan semua proses tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat.

Sementara itu, Wakil Direktur Perbendaharaan Negara Tran Thi Hue menyebut portal layanan publik bakal terintegrasi pada 2024. Beberapa layanan yang terintegrasi tersebut, juga termasuk portal pada Kementerian Perencanaan dan Investasi serta lembaga-lembaga negara lainnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Menurutnya, integrasi portal layanan publik akan memungkinkan adanya pertukaran dokumen digital antarkementerian. Skema layanan itu juga dinilai lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas.

"Sehingga ini akan mempercepat pelayanan untuk publik," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN