APBN KITA

PPh Badan Minus 35,5%, Sri Mulyani: Profitabilitas Korporasi Turun

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 18:04 WIB
PPh Badan Minus 35,5%, Sri Mulyani: Profitabilitas Korporasi Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2024 masih minus 35,5%. Kontraksi ini tercatat paling dalam dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Namun demikian, PPh badan menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga April 2024.

“Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan secara neto memang lebih dalam jika dibandingkan dengan secara bruto. Hal ini terjadi karena penerimaan pajak secara neto telah mempertimbangkan restitusi yang mengalami peningkatan. Hingga April 2024, penerimaan PPh badan secara bruto minus 29,1%.

Kontraksi PPh badan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Hingga April 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 28,5% secara neto dan 23,8% secara bruto.

Sri Mulyani menyebut PPh badan memiliki kontribusi sebesar 22,1% dari total penerimaan pajak. Kontribusi ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan jenis pajak lain, seperti PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Sebagai informasi kembali, hingga akhir April 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp624,19 triliun atau setara 31,38% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 9,29% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26