ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB
Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara hadiah undian wajib memotong pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pajak dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Saat terutang PPh hadiah undian adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu. Hal ini diatur dalam KMK 639/1994.

"Meskipun penanggung pajak penghasilan hadiah undian adalah pihak yang menerima hadiah, penyetoran pemotongannya wajib dilakukan atas nama dan NPWP pihak pemotong (penyelenggara hadiah undian) paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian, dikutip pada Ahad (26/5/2024).

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Jadi, batas waktu pemotongan dan penyetoran PPh hadiah undian adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada penerima.

Setelah melakukan penyetoran, pemotong wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak saat terutang berakhir.

Artinya, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh unifikasi adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada penerima.

Di sisi lain, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final (PPh tarif umum) dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak penerimanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping