PMK 3/2022

Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:00 WIB
Perpanjang Insentif PPh Pasal 22 Impor, WP Harus Ajukan Permohonan

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sampai dengan 30 Juni 2022.

Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Pada wajib pajak tersebut, diharuskan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.

"Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas...kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 3/2022, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Nantinya, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat penolakan diterbitkan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.

Kemudian, apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan, surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Baca Juga:
Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor juga harus menyampaikan laporan realisasi insentif pajak tersebut setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor ... paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (11) beleid tersebut.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin