LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Industri Jasa Pelayaran, Baca Panduannya di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:43 WIB
Perlakuan Pajak atas Industri Jasa Pelayaran, Baca Panduannya di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengandalkan jalur perairan sebagai sarana utama transportasi laut yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan.

Hal ini menjadikan perusahaan jasa pelayaran memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan melalui layanan angkutan orang atau barang.

Dalam konteks perpajakan, pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan yang mengatur pemajakan atas perusahaan pelayaran, termasuk jasa pelayaran dalam negeri.

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 29/PJ.4/1996, wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Lebih lanjut, dalam SE-32/PJ.4/1996, dijelaskan wajib pajak pelayaran luar negeri adalah wajib pajak perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Namun demikian, adanya perubahan regulasi, perbedaan interpretasi antara otoritas dan pelaku usaha, serta kurangnya edukasi atau pemahaman, sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha pelayaran.

Baca Juga:
Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Untuk itu, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak dengan judul Pajak Penghasilan atas Jasa Pelayaran yang berisi informasi terkait dengan pemajakan atas layanan pelayaran.

Poin-poin yang dibahas dalam panduan tersebut meliputi:

  • Subjek dan objek PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri
  • Subjek dan objek PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran luar negeri
  • Tarif efektif yang berlaku bagi wajib pajak perusahaan pelayaran luar negeri
  • Tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 atas pelayaran luar negeri
  • Ketentuan khusus terhadap pemajakan atas jasa pelayaran

Untuk informasi lebih lanjut, akses panduan pajak melalui platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-atas-jasa-pelayaran (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

BERITA PILIHAN