RELAWAN PAJAK

Pengumuman! DJP Perpanjang Periode Pendaftaran Program Relawan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 November 2023 | 08:55 WIB
Pengumuman! DJP Perpanjang Periode Pendaftaran Program Relawan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan periode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

DJP menyatakan periode pendaftaran program Renjani diperpanjang hingga 12 November 2023, dari yang semula berakhir pada 27 Oktober 2023. DJP pun mengimbau mahasiswa yang berminat menjadi relawan pajak segera melakukan pendaftaran.

"Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon relawan pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan," bunyi pengumuman DJP, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

DJP menjelaskan proses pendaftaran mahasiswa dalam program Renjani dilakukan secara online pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan. Kemudian, mahasiswa perlu mengisi data diri secara lengkap sebelum mengeklik Submit.

Nantinya, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan dan mahasiswa diminta melakukan reset password pada link aktivasi. Sesudah reset password, mahasiswa pun cukup melakukan login ulang sehingga password baru sudah bisa digunakan.

Program Renjani merupakan wadah bagi relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran melalui edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Peserta program Renjani akan mulai bertugas pada Januari 2024. Melalui program ini, mahasiswa bakal memperoleh kesempatan untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning.

"Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri!" bunyi pengumuman DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi