PER-04/PJ/2020

Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Penghapusan NPWP bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak atau secara jabatan.

Setidaknya ada 13 kondisi yang membuat NPWP bisa dihapuskan. Perinciannya bisa dilihat dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Permohonan penghapusan NPWP sendiri bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan.

"Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan [yang membuat penghapusan NPWP bisa dilakukan]," bunyi Pasal 34 ayat (7) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Berikut ini adalah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP sesuai dengan masing-masing kondisi.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen pendukungnya adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Selain itu ada pula surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Ketiga, untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, dokumen pendukungnya berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Keempat, untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, dokumen pendukungnya berupa fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis. Kemudian, perlu ada surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Kelima, untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, dokumen pendukungnya berupa kartu keluarga (KK).

Baca Juga:
Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Keenam, untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Ketujuh, untuk wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Pegawai DJP Siap-Siap! Bakal Ada Pelatihan Masif Sambut Coretax System

Kedelapan, untuk wajib pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, untuk wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

Kesepuluh, untuk instansi pemerintah yang dilikuidasi, dokumen pendukungnya berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Kesebelas, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi