KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,87%, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 17:46 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 2,87%, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Mei 2021 mengalami kontraksi 2,87%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut terpengaruh adanya pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 0,55%.

"PPh orang pribadi juga negatif," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi hingga April 2021 yang minus hingga 3,39%.

Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan 4,4%. Sementara pada April 2021, tercatat minus hingga 78,8%, setelah tumbuh positif 155,0% pada Maret karena bertepatan dengan periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 4,34%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5,30%.

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

"Mereka [perusahaan] mungkin sudah mulai melakukan hiring lagi sehingga terlihat pada PPh Pasal 21. Selain memang ada aspek seasonal, yaitu pembayaran THR (tunjangan hari raya)," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah masih memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 34,6%, lebih baik dibandingkan dengan posisi April 2021 yang hanya tumbuh 0,3%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi