KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 15:17 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga November 2020 masih tumbuh positif meskipun mengalami perlambatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh OP hingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

"Memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun dari month to month mulai ada ayunan pembalikan yang cukup kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh OP mampu pertumbuhan 13,12%, lebih besar dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tumbuh 12,95%. Penerimaan PPh OP terakhir kali mengalami terkontraksi pada September 2020, yakni minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 52,23%. Namun, terjadi pembalikan pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga November 2020 mengalami kontraksi 5,2%. Padahal, pada periode sama tahun lalu, penerimaan PPh Pasal 21 masih mencatatkan pertumbuhan 10,58%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 11,5%, lebih dalam dibandingkan dengan Oktober yang minus 5,74%.

Baca Juga:
DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

"Ini yang harus kita waspadai karena menyangkut pajak untuk karyawan. Namun, kita lihat ada kemungkinan kontraksi ini karena pemanfaatan insentif fiskal," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Insentif itu berlaku hingga Desember 2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi