KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:20 WIB
Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 9,74%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Namun, dia akan terus mengamati penerimaan PPh orang pribadi tersebut hingga Maret mendatang.

"Nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2021 memang berbeda dengan periode yang sama 2020, ketika masih mampu tumbuh positif 18,37%. Namun, tetap ada peluang penerimaan itu membaik menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 pada Maret mendatang.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga akhir Januari 2021 terkontraksi 6,05%. Sementara pada Januari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 0,93%.

"Karena memang pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal dan menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 juga menurun," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Sri Mulyani mengatakan lemahnya penerimaan pajak tersebut juga karena pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu berlaku hingga Juni 2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi