PANDORA PAPERS

Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan perusahaan cangkang atau shell corporation di negara tax haven sering menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengelakan pajak. Padahal praktik ini tidak selalu berujung pada penghindaran pajak atau agressive tax planning.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya jaminan kerahasiaan yang ditawarkan negara tax haven alias suaka pajak biasanya menjadi pemicu munculnya konotasi negatif dari pendirian perusahaan cangkang.

Oleh karena itu, menurut Bawono, otoritas perlu melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan ada-tidaknya upaya pengelakan pajak.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Perlu dilihat lebih lanjut karena motif [efisiensi] bisnis dan pengelakan pajak bisa sama-sama dilakukan di tax haven," katanya, Selasa (5/10/2021).

Dilihat dari kaca mata bisnis pun, negara tax haven memang menawarkan sejumlah poin plus. Negara tax haven, yang biasanya tidak memiliki sumber daya penggerak ekonomi, bersiasat dengan menawarkan sistem pajak yang ramah investasi, jaminan kerahasiaan, serta kemudahan dalam mendirikan entitas korporasi.

Dengan berbagai faktor tersebut, negara tax haven dipandang memiliki iklim usaha yang lebih baik. Negara tax haven juga bisa menjadi hub keuangan global.

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Dengan munculnya berbagai data keuangan dari perusahaan cangkang seperti dalam dokumen Pandora Papers, Bawono menilai otoritas pajak di berbagai negara perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan karena nama-nama yang disebut memiliki perusahaan cangkang merupakan orang kaya dan memiliki akses terhadap pasar keuangan.

Di sisi lain, negara seperti Indonesia juga telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mencegah upaya penghindaran yang agresif. Misalnya, Perpres 13/2018 tentang beneficial owner yang mencegah pengaburan kepemilikan, ketentuan principal purpose test untuk mencegah treaty abuse, serta kerja sama pertukaran informasi antarotoritas pajak.

"Tentu ini harusnya mendorong otoritas di berbagai negara lakukan investigasi lebih lanjut, jadi ada outcome seperti apa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:16 WIB

datanya jelas..tinggal kementrian keuangan punya nyali tidak.. selayaknya gak pandang bululah.. adakan penyelidikan dan penyidikan atas bukti permulaan.. Adanya sunsetpolicy bisa diduga kemauan para elite yg berpengaruh.. mengegolkannya.. Harapannnay lkk tindakan memenuhi azas equality...dlm perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN