TANZANIA

Otoritas Ini Bebaskan Pajak Impor Gula selama Ramadan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Maret 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan Pajak Impor Gula selama Ramadan

Ilustrasi.

ZANZIBAR, DDTCNews - Presiden Tanzania Hussein Ali Mwinyi resmi memberikan pembebasan PPN atas impor gula selama Ramadan.

Mwinyi mengatakan pembebasan PPN diberikan untuk mencegah kenaikan harga gula dan lonjakan inflasi selama bulan puasa. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat masyarakat memperoleh gula dengan harga terjangkau.

"Kami telah memutuskan untuk membebaskan PPN atas impor gula. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi importir dan pengecer untuk menjual gula dengan harga tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Mwinyi menuturkan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah yang diperlukan dalam rangka mengendalikan inflasi. Sayangnya, kebijakan tersebut belum terlalu berdampak dalam menurunkan harga pangan di pasar.

Dia telah melakukan kunjungan ke sejumlah pasar seperti di Wilayah Perkotaan-Barat Unguja. Menurutnya, beberapa pedagang ternyata tidak jujur dan masih menaikkan harga, bahkan pada barang-barang lokal.

Beberapa barang lokal dan bebas PPN yang tercatat masih mengalami kenaikan harga antara lain singkong, ikan, sayuran, dan buah-buahan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Mwinyi pun meminta pedagang tidak menaikkan harga pangan tanpa alasan yang kuat, terutama saat Ramadan ketika umat Islam tengah berpuasa. Pemerintah akan berupaya menghilangkan hambatan berusaha agar para pedagang dapat menurunkan harga barangnya kepada konsumen akhir.

Khusus soal gula, dia juga memperingatkan pedagang yang kedapatan menjual barang di atas harga harga jual eceran tertinggi akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.

"Hentikan kenaikan harga yang tak perlu karena akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian besar masyarakat miskin," ujarnya seperti dilansir dailynews.co.tz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak