KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:30 WIB
OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) dalam rangka mendukung yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Mengingat Pilar 2: GloBE telah diakui sebagai common approach, setiap yurisdiksi perlu menerapkan pajak minimum global sesuai dengan model rules. "Tujuan dari handbook ini adalah untuk melengkapi GloBE rules. Handbook ini bertujuan untuk menyajikan elemen inti dari model rules dengan menyajikan keseluruhan desain dan operasional peraturan," tulis OECD, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. IIR dan QDMTT diekspektasikan mulai berlaku pada 2024, sedangkan UTPR baru akan berlaku pada 2025.

Sebagaimana panduan-panduan yang dirilis oleh OECD sebelumnya. Ketentuan GloBE hanya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Threshold ditetapkan dalam rangka menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini.

Dengan adanya threshold, pajak minimum global hanya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dan tidak berlaku atas usaha menengah.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%.

Pertama-tama, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba multinasional yang kurang dipajaki lewat pajak minimum domestik atau QDMTT.

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax lewat skema IIR. Dalam hal IIR tidak dapat diterapkan, yurisdiksi dapat mengenakan top-up tax lewat skema UTPR selaku backstop.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Dengan skema ini, OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Bila tarif efektif suatu perusahaan multinasional di yurisdiksi dimaksud ternyata lebih rendah dari 15%, GloBE rules memberikan ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan QDMTT.

"QDMTT memungkinkan yurisdiksi mengenakan top-up tax atas excess profit dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax tidak menambah biaya investasi mengingat bila QDMTT tidak diterapkan, yurisdiksi lain bakal mengenakan top-up tax berdasarkan IIR atau UTPR," tulis OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN