PROVINSI JAWA TIMUR

Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) mengendarai motor listrik saat konvoi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2023). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. ANTARA FOTO/Moch Asim/YU

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan fasilitas akan diberikan mulai 1 Agustus 2023.

"Pajak kendaraan listrik sepenuhnya akan dibebaskan. Balik nama juga tidak lagi membayar," ujar Bobby, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Bobby mengatakan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor listrik Jawa Timur terus mengalami peningkatan sejak 2020. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sudah mencapai 4.024 unit dengan 2.991 unit di antaranya adalah motor listrik. Adapun jumlah mobil listrik di Jawa Timur hanya sebanyak 951 unit.

Bobby mengatakan program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023. "Untuk yang berbasis baterai per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10%," ujar Bobby.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan balik nama kendaraan listrik sepenuhnya terbebas dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Perlu dicatat, fasilitas PKB dan BBNKB di atas tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Selain kehilangan potensi dari kendaraan listrik, Pemprov Jawa Timur juga akan kehilangan potensi pajak dari dihapuskannya BBNKB-2 seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk potensi kehilangan pendapatan, diestimasi Rp200 miliar," ujar Bobby seperti dilansir jawapos.com.

Hilangnya potensi penerimaan tersebut rencananya akan dikompensasi dengan peningkatan penerimaan PKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN