PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:43 WIB
Menu Download Surat Keterangan PPS akan Dimunculkan Lagi di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menghadirkan kembali fitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan (Suket/SKet) keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di laman DJP Online.

Kebijakan ini diambil otoritas untuk merespons masih banyaknya wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh surat keterangan. Padahal, Suket PPS merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, wajib pajak perlu menyimpan dokumen tersebut.

"Mohon kesediaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan dimunculkan kembali di DJP Online," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen yang kebingungan karena belum sempat menyimpan Suket PPS. Fitur layanan PPS sendiri memang sudah dihapus dari DJP Online setelah periode pelaksanaannya berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Setelah 6 bulan penyelenggaraan PPS, wajib pajak sudah tidak berhak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kepada DJP.

"Kalau mau lihat tanda terima PPS kemarin di mana ya? Soalnya di DJP Online menunya sudah nggak ada," tanya seorang wajib pajak lewat Twitter.

Perlu diingat juga, ketika mendeklarasikan harta dan utang melalui PPS, harta dan utang tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan utang baru sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat keterangan. Harta dan utang yang diungkap wajib pajak saat PPS harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini