FILIPINA

Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 19:11 WIB
Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III. (Foto: Philstar.com/Geremy Pintolo)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina resmi mengajukan permintaan kepada DPR untuk menyetujui upaya pemerintah menyelamatkan UMKM melalui relaksasi kebijakan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Carlos Dominguez III mengatakan pihaknya telah mengusulkan proposal untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal bagi pelaku usaha kecil dan menengah hingga lima tahun ke depan.

Menurut Menkeu, tujuan dari kebijakan ini untuk memberi waktu yang lebih longgar kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dengan jangka waktu kompensasi kerugian fiskal yang lebih panjang.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

“Dengan proposal ini, maka UMKM mendapatkan kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikurangkan dengan penghasilan mereka, hingga lima tahun kedepan untuk keperluan pajak,” katanya Selasa (28/4/2020).

Pada aturan yang berlaku saat ini, kompensasi atas kerugian hanya berlaku untuk tiga tahun pajak. Pemerintah memerlukan persetujuan DPR jika ingin menambah durasi kompensasi kerugian fiskal menjadi lima tahun pajak bagi UMKM.

Carlos menambahkan banyak UMKM yang merugi dengan kebijakan karantina wilayah. Untuk itu, relaksasi ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM untuk bertahan selama masa pandemi ini.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

“Kerugian UMKM akibat karantina wilayah sekitar 465 miliar peso karena terpaksa menutup toko dan dan kalaupun beroperasi harus dengan kapasitas yang terbatas," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan otoritas fiskal, proposal perpanjangan relaksasi untuk UMKM itu uakan membuat penerimaan pajak yang hilang mencapai 139,6 miliar peso atau setara Rp42,3 triliun. Estimasi tersebut berlaku untuk tahun fiskal 2021 hingga 2025.

“Meningkatkan durasi waktu kompensasi kerugian fiskal bagi UMKM pada tahun ini mirip dengan langkah yang diadopsi AS dan Cina sebagai bentuk bantuan kepada sektor bisnis,” ujar Carlos dilansir UNTV Web. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak