KEPABEANAN

Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 15:14 WIB
Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak investor memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat akan memperoleh perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Menurutnya, berbagai fasilitas itu juga akan membuat proses produksi barang makin efisien.

"Para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sudiro mengatakan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, sebelum diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Melalui fasilitas tersebut, arus keluar-masuk barang dari dan menuju Indonesia akan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar luar negeri.

Selain itu, investor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan insentif tersebut, Sudiro menilai arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Baca Juga:
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Menurut Sudiro, DJBC telah menerbitkan izin fasilitas tersebut untuk sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Pada situasi pandemi, pemberian izin fasilitas tersebut juga terus bertambah.

Sudiro menyebut kantor-kantor pelayanan DJBC selalu terbuka bagi investor yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, pelayanan itu menunjukkan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

DJBC memberikan asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat dengan berfokus pada persyaratan fisik bangunan. Misalnya, soal tata letak kamera pengawas atau CCTV serta sistem IT inventory perusahaan.

"Pada akhirnya, kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi