NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 15:34 WIB
Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat sebesar 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Otoritas moneter menilai capaian ini menunjukkan adanya perbaikan kinerja.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia (BI), CAD pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

“Perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil,” tulis BI, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Otoritas moenter mengatakan perbaikan CAD didukung oleh menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. Perbaikan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi menurunnya impor migas yang diklaim sejalan dengan kebijakan pengendalian impor, seperti program B20.

Sementara itu, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat stabil di tengah perekonomian dunia yang melambat dan harga komoditas ekspor Indonesia yang menurun. Defisit neraca transaksi berjalan yang membaik juga didukung oleh penurunan defisit neraca pendapatan primer akibat lebih rendahnya repatriasi dividen dan pembayaran bunga utang luar negeri.

Adapun neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2019 masih menorehkan defisit senilai US$46 juta. Realisasi ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada kuartal sebelumnya senilai US$2,0 miliar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

“Kondisi tersebut ditopang oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik serta surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat,” imbuh BI.

Adapun surplus transaksi modal dan finansial pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,6 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan surplus pada kuartal sebelumnya senilai US$6,5 miliar.

Peningkatan surplus transaksi modal dan finansial itu, sambung BI, terutama didukung oleh membaiknya kinerja investasi portofolio, seiring meningkatnya aliran masuk modal asing pada aset keuangan domestik.

Baca Juga:
Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Peningkatan surplus juga disebabkan oleh menurunnya defisit investasi lainnya yang dipengaruhi oleh lebih tingginya penarikan neto pinjaman luar negeri sektor swasta dan lebih rendahnya pembayaran neto pinjaman luar negeri pemerintah.

Dengan perkembangan tersebut, posisi cadangan devisa pada akhir September 2019 mencapai US$124,3 miliar, meningkat tipis dari US$123,8 miliar dolar AS pada akhir Juni 2019. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 6,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN