PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB
Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan koperasi wajib disusun dalam bahasa Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, serta koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi Pasal 4.

“Laporan keuangan … wajib disusun dalam bahasa Indonesia. Mata uang pelaporan yang disajikan dalam laporan keuangan … menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp),” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan yang dimaksud wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan.

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

Laporan keuangan tahunan disusun pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan serta disahkan dalam rapat anggota tahunan.

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN