UU HKPD

Kendaraan Bekas Bakal Bebas BBNKB, Tapi Tetap Harus Di-Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:30 WIB
Kendaraan Bekas Bakal Bebas BBNKB, Tapi Tetap Harus Di-Balik Nama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menghapuskan BBNKB atas kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor tetap wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Balik nama kendaraan bekas memang tidak ada pajaknya lagi, tetapi bukan berarti dia tidak mendaftarkan," ujar Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Fadliya menerangkan dihapuskannya pengenaan BBNKB atas balik nama kendaraan bermotor bekas bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang menerima penyerahan kendaraan bermotor bekas segera melakukan balik nama.

Adapun batas waktu balik nama atau pendaftaran ditentukan sendiri oleh pemda berdasarkan peraturan kepala daerah. "Salah satu yang harus didaftarkan adalah kendaraan. Waktunya itu sangat bisa dibuat aturan mainnya," ujar Fadliya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PP 35/2023, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN