SE-9/PJ/2023

Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) diminta untuk segera menindaklanjuti data konkret yang akan daluwarsa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

"Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi KPP agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," ujar Dwi, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan surat edaran tersebut, KPP diperintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensi hilangnya penerimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diutamakan untuk segera ditindaklanjuti," ujar Dwi.

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret yang akan daluwarsa akan diturunkan kepada KPP melalui sistem informasi DJP. Data konkret dengan daluwarsa sampai dengan 12 bulan harus dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data tersebut melalui sistem.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Adapun data konkret dimaksud contohnya adalah faktur pajak yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti lainnya yang diturunkan sebagai data konkret.

Setelah dituangkan dalam DPP, data konkret harus diteliti dan dituangkan dalam kertas kerja dan laporan hasil penelitian maksimal 2 hari sejak tanggal penetapan DPP.

Berdasarkan simpulan laporan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi, data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun data konkret yang akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari akan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa perlu menerbitkan SP2DK terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN