KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Presiden Jokowi saat menyerahkan NIB bagi pelaku UMK perseorangan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin dan nomor induk berusaha (NIB).

Jokowi mengatakan UMKM yang sudah memiliki izin dan NIB memiliki kemudahan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.

"Kalau sudah pegang ini [NIB] dan peluang usahanya ada segera Bapak/Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau bank-bank lain yang menyalurkan KUR," ujar Jokowi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Pada tahun ini, plafon KUR sesungguhnya mencapai Rp373 triliun. Namun, hingga saat ini hanya 49% yang sudah tersalurkan kepada UMKM.

Jokowi mengatakan pemerintah menyubsidi bunga KUR menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan subsidi, bunga yang dibebankan kepada debitur hanya sebesar 3%.

"Ini masih ada peluang karena baru 49% KUR yang disalurkan. Masih ada Rp185 triliun yang ada di bank. Segera digunakan tapi sekali lagi kalau mau pinjam tolong dihitung, dikalkulasi dulu," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Untuk diketahui, NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak pada sektor berisiko rendah berlaku sebagai izin, SNI, dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 13 Juli 2022 tercatat sudah ada 1,51 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS. Dari total 1,51 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan NIB untuk usaha mikro dan kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN