PELAPORAN PAJAK

Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:00 WIB
Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pajak akan tetap buka pada akhir pekan menjelang batas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP).

DJP menyatakan KPP/KP2KP akan buka pada 30-31 Maret 2024, bersamaan dengan berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak bisa mengunjungi kantor pajak apabila memerlukan bantuan mengenai penyampaian SPT Tahunan.

"Kantor pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Selain itu, DJP juga memberikan pelayanan di luar kantor, seperti Pojok Pajak. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, DJP telah membuka 3.093 Pojok Pajak di seluruh Indonesia.

Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa layanan yang sering diakses antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi.

Kemudian, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Wajib pajak dapat menyimak jadwal dan lokasi layanan pojok pajak terdekat melalui tautan http://bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Di sisi lain, Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00-15.00 WIB pada 30-31 Maret 2024. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 pada orang pribadi.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh EFIN terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN