LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelayanan dan pengawasan cukai hasil tembakau pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, kegiatan dilakukan pada 7 kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), yakni Malang, Kudus, Semarang, Pasuruan, Surakarta, Bojonegoro, dan Madiun.

Ada beberapa temuan. Pertama, penyempitan makna tembakau iris (TIS) sebagai barang kena cukai (BKC) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Cukai serta PMK 161/2022. Kedua, terdapat risiko ketidaktepatan pengenaan cukai terhadap rokol elektrik (REL) sebagai BKC.

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Atas permasalahan tersebut di atas, direkomendasikan agar DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) mengantisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Adapun antisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC dilakukan dengan 2 alternatif. Pertama, jika REL mengandung hasil tembakau saja yang dietapkan BKC, diperlukan tools atau pedoman di lapangan

“[Pedoman di lapangan] untuk memastikan bahwa REL yang dikenakan cukai memang mengandung tembakau,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Kedua, apabila seluruh REL merupakan BKC, baik yang mengandung hasil tembakau ataupun tidak, diperlukan langkah ekstensifikasi BKC.

Seperti diketahui, pengawasan bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya