KEBIJAKAN PAJAK

Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:00 WIB
Inspektorat Kemenkeu Mulai Soroti Isu Transfer Pricing, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mulai mengambil perhatian khusus terhadap isu transfer pricing.

Menurut Itjen Kemenkeu, praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional memiliki risiko tax avoidance yang merugikan penerimaan negara.

"Dengan pengetahuan yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan alternatif solusi kepada DJP guna optimalisasi penerimaan pajak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional," ujar Auditor Utama Inspektorat I Diana Malemita Ginting dalam workshop yang digelar Itjen Kemenkeu, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dalam gelaran yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan isu transfer pricing adalah salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio.

"Penanganan isu transfer pricing akan dilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmonisasi agar pelaksanaan kegiatannya dapat disimplifikasi tanpa mengurangi tahapan kegiatan dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat," ujar Mekar.

Berkaca pada pengalaman dari KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer pricing memiliki potensi meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap yakni pengujian formal TP Docs oleh AR, analisis pendahuluan, dan deep analysis.

"Penanganan tersebut dilakukan melalui sinergi antara AR, fungsional pemeriksa, dan fungsional penilai, serta fungsional pemeriksa yang mulai terlibat dari tahap dua," ujar Amin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

BERITA PILIHAN