KEBIJAKAN PAJAK

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:30 WIB
Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan menuju perumahan di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan hanya bila rumah tersebut dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

BAST dari penyerahan rumah harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

"BAST ... harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUPR dan/atau BP Tapera paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip Kamis (22/2/2024).

Atas penyerahan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST-nya tertanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp20 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Bila BAST penyerahan rumah tidak didaftarkan ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.

Tak hanya itu, PKP penjual harus telah mendaftarkan diri ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 1 Juli 2024.

Ketika mendaftar, PKP penjual harus menyampaikan informasi terkait dengan rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian ketersedian rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraan harga jual rumah.

Data tersebut nantinya diserahkan oleh Kementerian PUPR atau BP Taperda kepada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Anggaran (DJA), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN