KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tim dari Kemenko Perekonomian saat bertemu dengan Menlu Jerman.

BERLIN, DDTCNews - Tim perwakilan Kemenko Perekonomian terbang ke Jerman demi menggalang dukungan untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan dari Jerman dipandang penting mengingat perekonomian negara tersebut adalah yang terbesar di Uni Eropa. Tak hanya itu, Jerman juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan pemerintah Jerman dalam proses aksesi OECD Indonesia dan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah Jerman pada proses keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF)," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Menteri Luar Negeri Jerman Tobian Lindner turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mengatakan akan memberikan dukungan terhadap proses aksesi OECD Indonesia.

Untuk diketahui, OECD adalah intergovernmental organization yang pertama kali berdiri pada 1948 dengan nama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Kala itu, OEEC dibentuk untuk menyalurkan bantuan AS kepada negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Dalam perkembangannya, OEEC berubah menjadi OECD lewat konvensi pada 14 Desember 1960. Saat ini, OECD mengambil peran sebagai organisasi yang merancang standar global dari beragam program dan kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Guna menjadi anggota OECD, pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa dengan cepat mengadopsi standar OECD dan mampu menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun seperti negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB