KINERJA FISKAL

Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:32 WIB
Hingga Oktober 2020, Hanya Pos Pajak Ini yang Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga Oktober 2020 masih melambat. Meskipun demikian, pos penerimaan pajak ini satu-satunya yang tumbuh positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan data kinerja tersebut dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP hingga Oktober 2020 tumbuh 1,18%, sedangkan pada periode yang sama 2019 masih bisa tumbuh hingga 16,35%.

"PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%," katanya.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 12,95%. Pada Agustus, penerimaan PPh OP masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%, tetapi pada September minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga Oktober 2020 mengalami pertumbuhan negatif 3,58%. Kondisi itu berbalik bila dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu yang tumbuh 9,77%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 5,47%.

"Kontraksi di PPh 21 ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Kita harapkan ini akan membaik," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh Pasal 21 yang terkontraksi itu disebabkan oleh pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia menyebut pemanfaatan insentif tersebut makin besar. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi